TAKALAR – Achmad Affandi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar secara resmi dilantik menjadi pengganti antar waktu sisa jabatan tahun 2019-2024 yang disahkan usai pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Takalar di Gedung DPRD Takalar, Senin, (24/7/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh Achmad Affandi menggantikan Andi Noor Zaelan yang meninggal dunia.

Achmad Affandi akan bertugas di Komisi II DPRD Takalar, sekaligus menggantikan jabatan yang ditinggalkan almarhum Andi Noor Zaelan di bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Usai pelantikan, Achmad Affandi mengaku siap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Khususnya konstituen yang telah mempercayakan suaranya memilih dirinya di Pemilu 2019 lalu.

“Insyaallah, saya siap mengemban amanah dan tanggungjawab yang diberikan kepada saya,” ujarnya.

Ia juga berjanji akan melanjutkan perjuangan Andi Noor Zaelan yang memiliki cita-cita besar untuk membesarkan partai dan cita membangun Takalar, untuk menjadi lebih baik.

“Ini tanggungjawab yang luar biasa bagi saya,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya, yang membacakan Surat keputusan (SK) pelantikan PAW, berharap Achmad Affandi dapat menjalankan amanah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya menitipkan pesan ke Achmad Affandi yang masuk di Komisi II DPRD Takalar semoga bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Selamat bertugas,” ucapnya.**