“Saya akan didampingi oleh tim hukum untuk melaporkan PPK Kecamatan Batang ke Bawaslu Kabupaten. Saya berharap agar menyusaikan yang ada di C satu hasil. Upaya yang dilakukan ini, agar tidak terjadi lagi hal serupa di Kecamatan lain dikemudian hari,” pungkasnya

Data yang diperoleh awak media, pihak KPU Jeneponto dalam hal PPK Kecamatan sudah membuat catatan kejadian khusus atau keberatan saksi, yang bunyinya terjadi kesalahan proses penginputan perolehan suara pada TPS 8 Desa Maccinibaji.

“Pada partai PKB no urut 1 atas nama Bahtiar.SE memperoleh suara C hasil 60 sedangkan di D hasil direkap bertukar ke caleg no urut 2 atas nama Rusdi. Dibuktikan dengan C hasil”, begitu dalam surat yang diteken Ketua PPK Kecamatan, Heri Wardana. (*)