JENEPONTO – Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Komisi II melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Jum’at (8/3/2024).

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto ini guna melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai penerimaan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap dan Potensi Penerimaan Pajak Lainnya.

Pihak DPRD Jeneponto yang hadir dalam kunjungan kerja kali ini yakni Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang dan beberapa anggota diantaranya Hartono, H. Zainuddin Bata, H. Salinringi, Bakri Nakku, Mega Yanu Arimbi, Nurlaila Basir, Abd Abbas, Nur Amin Tantu dan Nurhadi Junianto.

Konsultasi dan Koordinasi Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap Jemmy Harun, S.STP dan beberapa Kasubid serta staf.

Menurut Sekretaris Bapenda Kabupaten Sidrap Jemmy Harun di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattang, Kabupaten Sidrap, menyebutkan bahwa penerimaan dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang fantastis.

Penerimaan PBB PT. Sidrap Bayu Energi :

1. Tahun 2020 sebesar Rp.1.239.446.955

2. Tahun 2021 sebesar
Rp. 1.225.670.095

3. Tahun 2022 sebesar
Rp. 1.312.251.978

4. Tahun 2023 sebesar
Rp. 1.312.153.164

Jemmy mengatakan sekitar 100 Hektare lahan yang dimanfaatkan pengelola PLTB Sidrap sehingga nilai aset di lahan itu meningkat dan memicu penerimaan PBB yang tinggi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Desa Mattirotasi banyak diminati investor, mulai dari investasi pabrik beras, industri pakan ternak japfa, selain investor partisipasi masyarakat di Desa Mattirotasi juga tinggi dalam membayar PBB, sehingga penerimaan PBB mencapai diatas 100 % melebihi target, jelas Jemmy.

Ia menambahkan bahwa program Baling-Baling (Mobil Bapenda Keliling) merupakan bentuk pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem jemput bola sehingga memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi menunaikan kewajibannya.

Kemudian program ID CARD QRIS yaitu saat penagihan pajak, masing-masing koordinator dan petugas pemungut pajak dilengkapai dengan lanyard (tali gantungan) yang isinya berupa QR Code Pajak Daerah (Pajak Hotel, Restoran dan Pajak Hiburan).

Selain kata Jemmy, program Inovasi ASN Digital yaitu untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dan sebagai bentuk sosialisasi pembayaran Pajak Non Tunai kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Terkait hal tersebut, pihak anggota DPRD Jeneponto akan menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dan akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, agar potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah yang ada di Kabupaten Jeneponto dapat kita maksimalkan.

Diharapkan dengan adanya konsultasi ini bisa menjadi acuan atau langkah-langkah yang bisa diterapkan di Kabupaten Jeneponto dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Butta Turatea. (Hartono)