Setelah verifikasi faktual rampung, tanggal 26 sampai 28 Desember akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya 29 sampai 31 rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 1 sampai 3 Januari 2018 rekapitulasi di tingkat provinsi.(*)

YouTube player