Berbeda jika terdapat pendukung yang menarik dukungannya saat verifikasi faktual. Sesuai pasal 21 PKPU No.3/2017, Faisal menegaskan bahwa dukungan tetap dinyatakan sah sekalipun ada yang menyatakan menarik dukungan, terhitung sejak berkas dokumen paslon didistribusikan KPU ke PPK/PPS. 

Jika mengacu pada syarat yang bisa menggunggurkan dukungan perseorangan, maka hampir pasti IYL-Cakka tidak akan menemui kendala lagi di tahapan verifikasi faktual, terutama jika tim dan relawannya ikut mengawal dan membantu tim verifikator di lapangan.

Apalagi, tahapan paling sulit untuk jalur perseorangan, yakni verifikasi administrasi kini sudah dilewati IYL-Cakka. Itu artinya, duet ini selangkah lagi akan menjadi kontestan di Pilgub Sulsel. (*)

YouTube player