Bocorkan Dokumen IYL-Cakka, Oknum Penyelenggara Bisa Dipidana
Apalagi jika dokumen itu bocor sebelum masuk tahapan verifikasi faktual. Menurut Prof Hamzah, mestinya data belum dikeluarkan sebelum tahapan verifikasi faktual.
“Kan tahapannya jelas di PKPU. Kalau misalnya KPU sudah turunkan ke bawah (dokumen itu), di bawah itu sama siapa, dan ditahap mana bocor, itu kan jelas, berkas itu sama siapa pada saat bocor, itu kan harus dicari tau,” tuturnya.
Prof Hamzah menjelaskan, dalam tindak pidana itu harus secara personal, sehingga siapapun penyelenggara pemilu yang membocorkan dokumen paslon, maka oknum tersebut yang harus bertanggung jawab.
“Kalau komisionernya yang melakukan, maka komisionernya yang dipidana, kalau stafnya, maka stafnya yang harus dipidana, begitu yah. Kan di KPU belum tentu komisionernya yah, bisa saja stafnya yang bocorkan atau sebagainya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, semestinya format BW1-KWK dukungan perseorangan, hanya bisa dipeganh oleh KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pemberi dukungan. “Itu saja yang empat elemen itu, tidak boleh bocor,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan