Makassar, Rakyat News -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel berjanji segera menindaklanjuti laporan Tim Hukum IYL-Cakka, terkait maraknya penyebaran infomasi “hoax”, dan dugaan pembocoran berkas dukungan.

Hingga Rabu 13 Desember 2017, tercatat ada dua laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Hukum IYL-Cakka. Masing-masing, dugaan kebocoran berkas independen, dan pencemaran nama baik.

Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asri Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan, dan akan langsung melakukan pembahasan.

“Kita sedang melakukan pembahasan perihal (dua laporan) itu,” kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/12/2017)

Dia menjelaskan, pelapor juga harus menyiapkan saksi-saksi dan bukti untuk meyakinkan Bawaslu. Saat ini, tim Hukum IYL-Cakka sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi-saksi.

“Kita akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi untuk memperkuat laporannya, setelah itu kita akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak terlapor,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya harus menuntaskan laporan itu paling lambat lima hari kedepan. Hal ini merujuk pada aturan mekanisme penerimaan aduan di Bawaslu.

“Laporan itu akan kami mengkualifikasi perbuatan (laporan) itu, apakah pelanggaran atau bukan. Apakah itu pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Dia melanjutkan, jika laporan itu adalah pelanggaran pemilu, pihaknya akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi atau perbaikan, jika pelanggaran itu adalah administrasi.

“kalau pidana, kita akan merekomendasikan untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan peraturan perundag-undangan,” tandasya.(*)