RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi persiapan visi misi pasangan calon wali kota peserta pemilihan serentak tahun 2024 dalam hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Hotel Unhas, Kamis (1/8/2024).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumah narasumber untuk membahas RPJPD calon Walikota, yakni perwakilan Bapenda Kota Makassar, Roby Taftazani, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Makassar, Erick David Andreas, serta Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih dan Sapri.

Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pihak antara lain yakni sejumlah perwakilan partai politik, Bawaslu Kota Makassar, anggota TNI dan Polri, pemuda, kelompok keagaaman, NGO, hingga rekan media.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa salah satu syarat dokumen bagi para pasangan calon Walikota ialah adanya visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan. Kalau tidak bisa selesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak terpenuhi syarat administrasinya.

Sri juga menegaskan, bahwa syarat visi misi ini bukan untuk menggugurkan, namun lebih kepada penekanan administrasi kepada para pasangan calon untuk dinilai melalui program yang masing-masing mereka usung.

Fungsional Ahli Madya Bapedda Makassar, Robby Taftazani, menuturkan bahwa RPJPD Kota Makassar saat ini, yakni 17 sasaran pokok yang terdiri dari 45 indikator utama.

“RPJPD Makassar itu terdiri dari 45 indokator utama pembangunan, hasil penjabaran dari 17 arah pembangunan, mulai dari pembangunan manusia sampai penurunan emisi gas rumah kaca. Sementara indikator utama pembangunannya biasa disebut IUP itu lebih bersifat Imperatif dari RPJPN, RPJP Provinsi dan RPJP Kabupaten Kota,” pungkas Roby.

Advertisements
Ad 2