PBB Dorong Revisi UU Pemilu : Penghapusan Ambang Batas 4 Persen
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) berencana mengajak partai politik yang tidak berhasil masuk parlemen untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Langkah tersebut dipandang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PBB sedang menggalang dukungan dengan partai-partai yang lain, dengan Partai Gelora, Partai Prima, PPP, kami nantinya akan menjadi pelopor untuk mendiskusikan parliamentary threshold yang telah diputuskan oleh MK, kemarin yang 4 persen telah dihapus akan ditata, dengan rasionalisasinya seperti apa, basis akademiknya seperti apa? Pekerjaan PBB ke depan,” ujar Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid saat Milad ke-26 PBB di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Fahri menyatakan bahwa ambang batas sebesar 4 persen mengakibatkan hilangnya 13 juta suara pada Pemilu 2024.
Suara partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tidak dapat dijadikan kursi parlemen. Menurutnya, diperlukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan.
“Undang-undang pemilu kita harus dirombak, agar lebih demokratis, dan mampu mengakomodasi seluruh entitas partai politik di negeri ini. Tidak lagi pemilu seperti kemarin, ya banyak suara ada suara sekian juta, 13 juta yang hilang tanpa bisa dikonversi menjadi kursi. Kita harus kembali ke situ,” kata Fahri.
Ia mengklaim telah mengajak PPP, Prima, dan Gelora untuk merundingkan penghapusan ambang batas.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa tidak hanya ambang batas parlemen yang akan dihapus, tetapi juga persyaratan pencalonan presiden.
“Jadi bukan saja parliamentary threshold tapi mungkin juga presidential threshold. Mungkin dikecilin kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Karena kalau putusan MK 114/2023 itu kan MK mengatakan 4 persen itu tidak berangkat dari basis akademik. artinya kenapa 4 persen? kenapa bukan 1 persen atau kenapa bukan 2 persen,” ujar Fahri.
Tinggalkan Balasan