RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada kendala jika masyarakat memilih untuk memilih kotak kosong jika hanya terdapat satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa yang terpenting adalah agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

“Kalau soal orang keberpihakan [ke kotak kosong] ya boleh-boleh saja, tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih, karena itu yang suka disalahpahami,” kata Afif, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (11/8).

Afifuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU belum dapat memastikan jumlah pasangan calon tunggal yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dibuka oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 27-29 Agustus mendatang dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

KPU akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU daerah terkait penerimaan pendaftaran calon pada hari ini.

“Senin kami akan melakukan bimtek ke semua jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait bagaimana penerimaan pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.

Beberapa partai politik sudah secara resmi mengumumkan calon kepala daerah yang akan mereka dukung dalam Pilkada 2024. Namun, diperkirakan bahwa di beberapa daerah, akan terdapat calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.

KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 serentak pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakil mereka masing-masing. Jadwal dan proses Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Proses persiapan Pilkada telah dimulai sejak bulan Januari dan akan berakhir pada bulan September. Persiapan tersebut meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, serta penyusunan daftar pemilih.

Sementara proses penyelenggaraan Pilkada akan berlangsung mulai dari bulan Mei hingga Desember 2024. Tahapan penyelenggaraan mencakup pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penyelesaian sengketa, hingga pengesahan calon terpilih.