RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau koalisi partai politik yang menjadi peserta Pemilu diizinkan untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui sebagian dari gugatan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Hakim memenuhi sebagian tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Isi dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK juga merubah isi dari pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan jumlah komposisi daftar pemilih tetap.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut