Pilkada 2024: MK Sepakat, Parpol Bisa Usung Kandidat Tanpa Kursi DPRD
“Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa, Selasa (20/8), mengutip CNNIndonesia.com.
Agustyati menyampaikan bahwa ketidakmenerapan putusan ini dalam Pilkada 2024 dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Selaras dengan itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menyatakan bahwa keputusan ini akan berlaku untuk Pilkada 2024. Menurutnya, MK tidak menyebutkan penundaan waktu berlakunya keputusan tersebut.
“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” kata Titi.
Titi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menginterpretasikan sendiri bahwa keputusan ini akan berlaku pada tahun 2029. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut memiliki kesamaan dalam karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 mengenai syarat usia calon presiden yang digunakan dalam tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya, mekanisme penerapan keputusan MK harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau Peraturan KPU yang disesuaikan dengan amar yang telah diputuskan oleh hakim MK.
Tinggalkan Balasan