RAKYAT.NEWS, JAKARTA – DPP PKS mengingatkan agar para kader tetap memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang telah diusung dalam Pilkada Serentak 2024.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa kemungkinan akan terjadi gejolak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas partai politik dalam pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” kata Syaikhu dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (20/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Namun, saya berharap pada bapak/ibu sekalian karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali,” sambungnya.

Syaikhu berharap tidak ada perubahan arah yang diambil oleh PKS meskipun ada putusan baru dari MK. Beliau berharap agar PKS fokus pada memenangkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diusung dalam Pilkada 2024.

“Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang,” tutur dia.

Hari ini, MK memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024 melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam kedua putusan itu, MK menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD masih dapat mengusung pasangan calon asalkan memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah oleh MK.

Selain itu, persyaratan bagi calon gubernur atau wakil gubernur adalah minimal berusia 30 tahun pada saat penetapan calon.