RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” imbuhnya.

Putusan nomor 60 berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sedangkan putusan nomor 70 mengenai batasan usia calon kepala daerah.

“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Puadi.

Puadi juga menjelaskan bahwa dalam hal ini, lembaga yang membuat undang-undang, termasuk DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu, harus menindaklanjuti hal tersebut.

“Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tegas dia.