Makasar, Rakyat News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Supratman menilai bahwa dalam pemilihan ketua RT/RW mendapatkan suara yang imbang maka akan dilakukan voting atau lot, seperti arisan yang mau di lot.

“Kekita melakukan mufakat mendapatkan suara yang imbang maka dilakukan voting atau di lot (kamma tongi arisan di lot)” ujar supratman di Balai Kota Makassar, selasa (17/01/2017).

Supratman mengatakan harusnya perwali beracuan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Perwali merujuk pada mendagri sedangkan mendagri merujuk pada UU nomor 32 tahun 2011 tentang pelarangan pengurus partai ikut perpastisipasi. Tapi sekarang sudah diganti menjadi nomor 23 tahun 2014 tidak ada yang pembatasan pengurus partai” katanya.

Tak hanya itu, Supra mengatakan dengan adanya insentif dan Android setiap ketua RT/RW membuat masyarakat lebih memilih menjadi ketua RT/RW dibandingkan dengan partai politik.

“Anne ketua anggappai android dan uang satu jutess” katanya. (aa)