Makassar, Rakyat News – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan akan merevisi kembali Peraturan Walikota(Perwali) Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW. Hal ini dilakukan Danny menyikapi dinamika yang berkembang dan saran dari berbagai elemen masyarakat hingga anggota DPRD.

Hal tersebut diungkapkannya,pada diskusi uji publik eksistensi Perwali Nomor 72 Tahun 2016, diruang sidang Perwali Balaikota, Selasa (17/1/2017).

Menurut Danny, meski proses lahirnya  Perwali ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hasil masukan dari para ahli, namun baginya Perwali ini bisa menjadi hal yang menarik untuk kemudian dilakukan penyempurnaan.

“Sebab bagi saya kebaikan – kebaikan itu hanya bisa kita lihat jika semua masyarakat bahagia,” Kata Danny.

Danny menjelaskan, lahirnya Perwali ini bukan untuk mendikriminasi partai politik tetapi hal ini semata untuk kepentingan masyarakat.

“Saya ini milik semua partai. Saya tidak mau ada konflik interes sehingga jika memang Perwali itu dianggap perlu penyempurnaan maka tidak ada masalah,” ungkapnya.

“Meskipun kita sama-sama pahami bahwa Perwali adalah hak prigratif Walikota, tapi saya undang teman-teman DPRD, Ormas dan elemen masyarakat sebagai bentuk transparasi saya dan indepensi Perwali RT/RW,” tambahnya lagi.

Menangapi hal tesebut, anggota Fraksi PDIP di DPRD Makassar, Andi Vivi Sukmasari mengapresiasi langkah Danny. Dia mengatakan bahwa sikap Danny yang telah menyatakan sikap akan merevisi Perwali tersebut untuk mengakomodir semua kepentingan rakyat.

“Pak Wali kan sudah menyatakan sikap dihadapan banyak orang, disaksikan oleh semua warga masyarakat Makassar. Pak Danny akan mempertimbangkan semua masukan dan menyatakan akan merevisi Perwali RT/RW. Uji Perwali ini sangat menarik, ” kata Vivin. (*)