Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Implikasi dari putusan MK ini, pertarungan di Kabupaten Polman berpotensi menghadirkan empat calon pasangan. Sejauh ini dua pasangan sudah mendeklarasikan.

Pasangan yang pertama mendeklarasikan diri, yakni, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa. Pasangan ini didukung partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.

Pasangan kedua, Andi Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati. Duet ini didukung Gerindra, PAN, PPP, PDIP, Hanura, dan Partai non parlement.

Dua calon lain muncul nama Syibli Sahabuddin dan Samsul Mahmud. Syibli didukung PKB dan Gelora, Sementara Samsul Mahmud mendapat tiket dari Golkar.

Meski dua pasangan ini belum mendeklarasikan diri dengan pasangannya, namun sudah ada nama yang kemungkinan menjadi pasangan mereka. Syibli kemungkinan berpasangan dengan Zainal Abidin dari Partai Gelora, sedangan Mahmud bersangan dengan Andi Nursami Masdar, yang merupakan orang birokrasi.