RAKYAT.NEWS, POLMAN – Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam Pilkada Polman 2024. Ia adalah Hj Andi Nursami M.

Nursami maju sebagai pasangan Samsul Mahmud untuk posisi Calon Bupati Polman, dan diberikan dukungan oleh Partai Golkar dan Perindo. Tanda tandanya adalah B1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji pada 24 Agustus 2024.

Sementara itu, B1-KWK dari Partai Perindo ditandatangani oleh Ketua Umum Angela Herliana Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq pada 18 Agustus 2024.

Wanita berusia 59 tahun tersebut diduga masih memegang status sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Polman.

Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman (2021-2024). Sebelumnya, Nursami menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman pada 2019-2021.

Nursami disinyalir belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai ASN di Kabupaten Polman.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Peraturan mengenai larangan pegawai ASN terlibat dalam politik berkaitan dengan prinsip netralitas ASN. Ini berarti setiap pegawai ASN harus netral dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan dan partai politik.

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang baik, dibutuhkan ASN yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik. ASN juga harus menjadi penjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.