Tim Banggar DPRD Jeneponto Kunker Ke BKAD Provinsi Sulsel, Ini Tujuannya!
RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Pihak anggota DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan di Kantor BKAD Provinsi Sulsel, Senin (22/7/2024).
Kedatangan para anggota dewan dari Butta Turatea ini dalam rangka menghadiri Rapat Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023.
Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di terima oleh Kabid Akuntansi BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, para Kasubid dan sejumlah staf.
Berdasarkan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah konsisten.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan pokok-pokok temuan.
Diantaranya, yaitu Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum melakukan pemutakhiran database objek pajak dan wajib pajak serta perhitungan dan penetapan pajak belum sepenuhnya andal sehingga mengakibatkan kekurangan penetapan dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh PAD.
Kemudian Belanja Barang dan Jasa yang dianggarkan belum seluruhnya mempunyai dasar hukum serta belum ditata usahakan dan dipertanggungjawabkan secara memadai sehingga mengakibatkan bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membebani keuangan daerah
Demikian pula penatausahaan kas di bendahara pengeluaran tidak tertib sehingga mengakibatkan resiko terjadi penyalahgunaan kas.
Selanjutnya, aset tetap pemerintah Kabupaten Jeneponto belum seluruhnya dicatat dan dinilai dan diklasifikasikan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan aset tetap berupa jembatan dan properti investasi belum disajikan dalam laporan keuangan.
Tinggalkan Balasan