Makassar, Rakyat News – Dugaan pelanggaran pihak penyelenggara saat verifikasi faktual dukungan KTP IYL-Cakka akhirnya terbukti. Hal itu terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menetapkan oknum PPS di kabupaten Pangkep, terbukti melakukan pelanggaran proses verifikasi faktual yang dimaksud.

Keputusan itu diambil Bawaslu usai melakukan pengkajian terhadap laporan yang dimasukkan Tim Hukum IYL-Cakka, Kamis 14 Desember lalu. Keputusan itu diambil dengan melibatkan unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan aparat Kepolisian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Sulsel.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Bawaslu Sulsel, Divisi Hukum Azri Yusuf. Ia memberi penegasan, bahwa pelanggaran yang oknum PPS tersebut lakukan yakni pelanggaran kode etik penyelenggara dan administrasi.

“Laporan yang masuk sudah selesai. Kita sudah sampaikan itu ke pelapor. Hanya dugaan pidananya tidak terbukti. Ini pelanggaran administrasi kode etik,” kata Azri, kepada wartawan, Senin (25/12/2017).

Menurut Azri, oknum PPS tersebut bertugas di Kecamatan Minasatene. Untuk namanya, tidak bersedia disebutkan Azri. Pelanggaran yang dimaksud adalah bocornya form dukungan terhadap IYL-Cakka.

Form dukungan bahkan sempat tersebar di media sosial Facebook pada tanggal 11 Desember lalu. Padahal saat itu tahap verifikasi faktual belum berjalan. Dan format dukungan sifatnya rahasia.

“Kami sudah sampaikan ke DKPP. Jadi bukan lagi di ranah kami. (Sanksinya) Bergantung DKPP, bisa peringatan, teguran, peringatan keras, sampai pemecatan,” tutup Azri.

Sekadar diketahui, akibat ulah itu, IYL-Cakka dirugikan. Apalagi dituduh melakukan pencaplokan. Bahkan kubu tertentu membuat rilis yang seolah olah IYL Cakka mencaplok KTP satu desa. (*)