RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 1.325 dari total 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diajukan oleh calon kepala daerah sudah lengkap.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Antara, Minggu (8/9/2024).

Budi menjelaskan bahwa kekurangan dalam pengajuan LHKPN sebagian besar disebabkan oleh ketiadaan surat kuasa.

Karenanya, KPK mengingatkan bahwa pengajuan LHKPN harus disertai dengan surat kuasa yang telah dilegalkan.

Jika calon kepala daerah ingin melaporkan secara daring/online, mereka dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkannya ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sedangkan bagi yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK akan menerima pengajuan dokumen LHKPN secara khusus hingga akhir pekan ini pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” kata dia.

Penerimaan tanda bukti LHKPN merupakan syarat wajib untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK memberikan layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 7–8 September agar calon kepala daerah dapat melengkapi dokumen LHKPN yang dibutuhkan untuk pendaftaran ke KPU.

KPK menegaskan bahwa semua proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar para calon segera melengkapi semua persyaratan dokumen terkait batas waktu perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.