RAKYAT.NEWS, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta KPU di berbagai daerah untuk mengadakan simulasi pemilihan suara untuk kompetisi PilKada antara calon tunggal dan opsi kotak kosong.

Saat ini, KPU mencatat bahwa terdapat 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi di seluruh Indonesia yang akan menghadapi pertarungan antara calon tunggal dan kotak kosong dalam PilKada dan sedang dalam proses pendaftaran.

Meskipun jumlah ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah PilKada, persentasenya mengalami penurunan.

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Minggu (15/9/2024), Kompas.com.

“Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” imbuhnya.

Simulasi ini dianggap penting agar jajaran pemerintah di daerah dapat lebih siap menghadapi PilKada antara calon tunggal dan kotak kosong dengan baik.

Diharapkan bahwa simulasi ini akan membantu KPU dalam menyusun peraturan serta panduan teknis untuk penyelenggaraan PilKada antara calon tunggal dan kotak kosong.

Selain itu, simulasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilih yang mungkin belum sepenuhnya mengerti tentang PilKada kotak kosong dan bagaimana cara pemungutan serta penghitungan suaranya dilakukan.

Menurut Undang-Undang PilKada, apabila kotak kosong memenangkan PilKada, maka daerah tersebut akan dikepalai oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah hingga dilaksanakannya PilKada selanjutnya.

Komisi II DPR, bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, telah menyetujui bahwa pemungutan suara selanjutnya akan dilakukan satu tahun setelah kemenangan kotak kosong dalam PilKada.