Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.