“Sebagai informasi bahwa yang dimaksud cagar budaya adalah sebuah benda atau bangunan yang sudah berumur lebih dari 50 tahun didirikan atau dibuat oleh manusia terdahulu,” terangnya.

Yusran juga menegaskan bahwa kemajuan dan perkembangan suatu masyarakat tidak dapat tercapai tanpa adanya keberadaan kebudayaan yang dijaga dan dilestarikan.

“Makanya, salah satu potensi yang paling besar dalam kemajuan suatu daerah adalah kebudayaannya,” pungkasnya. (*)