Sebelumnya Tim Hukum Bakal Calon Gubernur Sulsel dan Wakilnya, IYL-Cakka resmi melapor ke Bawaslu, Laporan ini terkait temuan Tim IYL-Cakka selama tahap verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan di tingkat penyelenggara. Seperti KPU, PPK dan PPS.

Tim Hukum IYL-Cakka diwakili Yusri Yunus dan Djaelani. Mereka melaporkan tujuh KPU. Yakni KPU Sulsel (Terlapor 1), KPU Bulukumba (Terlapor 2), KPU Sinjai (Terlapor 3), KPU Wajo (Terlapor 4), KPU Lutra (Terlapor 5) dan KPU Gowa (Terlapor 6).

Tim Hukum IYL-Cakka merasa banyak dirugikan, karena banyaknya dukungan yang dianggap dihilangkan, digelapkan, membuat tidak dapat dipakai oleh penyelenggara. Setelah diadakan rekapitulasi penghitungan hasil verifikasi faktual di tingkat Provinsi pada tanggal 2 Januari 2018, Tim IYL-Cakka mengetahui bahwa hanya melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung

“Dengan kata lain, Terlapor 1 sampai Terlapor 6 telah menghilangkan dan atau menggelapkan, membuat tidak dapat dipakai serta menempatkan keterangan tidak benar pada BA.5-KWK, BA.6-KWK, BA.7-KWK dan BA.8-KWK. Yaitu sejumlah tidak kurang dari 6.744 dokumen pendukung,” kata Yusri. (*)