RAKKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahid, telah mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan untuk memperkenalkan Perda angkatan XI ini diadakan di Hotel MaxOne Makassar pada hari Sabtu (15/6/2025).

Abdul Wahid menjelaskan bahwa Perda ini dirancang oleh pemerintah kota dan legislator untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori kurang mampu dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi saat ini di mana banyak orang mengalami masalah hukum namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutur Legislator Fraksi PPP ini.

Sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi, seorang pakar hukum, Ali Taupan, menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut didasarkan pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa bagi yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung mengajukan kelengkapan dokumen persyaratan ke bagian hukum di pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Di sisi lain, Kanit Reserse Kriminal Tamalanrea, IPTU Jeriady, menekankan bahwa masyarakat perlu menyadari bahwa setiap individu memiliki hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.