RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Budi Hastuti, seorang anggota DPRD Kota Makassar, bersedia membantu warga yang menghadapi masalah hukum dengan menawarkan bantuan hukum secara gratis.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang diadakan di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada Minggu (30/6/2023).

Lewat perda itu, Budi menyampaikan pemerintah kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah. Ia menegaskan setiap warga perlu keadilan“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa warga yang membutuhkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Dan pemerintah kota sendiri juga sudah mengalokasikan dana untuk biaya pengacara tersebut.

Hasrullah, Tenaga Ahli DPRD Makassar, menjelaskan bahwa adanya perda tentang bantuan hukum hadir untuk menjunjung prinsip keadilan. Baginya, semua warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi

Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada warga yang tidak mampu secara finansial menghadapi masalah hukum, mereka perlu mendapat akses untuk mendapatkan pelayanan hukum.

“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, seorang akademisi bernama Babra Kamal menyatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut.

Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP. “Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya. (*)