RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang dijadwalkan digelar hari ini, harus mengalami penundaan. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader Golkar yang merasa tidak puas dengan hasil Munas XI tersebut, batal dibahas di persidangan karena ketidakhadiran salah satu pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat Dimas Satriawan mengatakan kuasa hukum tergugat tidak hadir sehingga sidang perdana gugatan Munas XI Golkar ditunda.

“Sidang pertama ditunda tergugat tidak hadir beserta kuasa hukum,” kata Dimas Satriawan kepada rakyat.news, Kamis (10/10/2024).

Lanjut ia mengatakan usai ditunda sidang gugatan Munas XI Golkar PN Jakarta Barat kembali menjadwalkan pada tanggal 17 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat ini kuasa hukum telah menyerahkan berkas gugatan asli.

“Nanti dipanggil lagi nanti tanggal 17. Hari ini kita menyerahkan berkas gugatan asli dan legal standing,” katanya.

Sebelumnya Kuasa hukum penggugat Dr. Dhoni Martien mengatakan mengajukan dalam petitum Kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa seharusnya Munas XI Golkar batal demi hukum.

“Seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Sebelas (Munas IX) Partai Golkar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Jakarta berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Parta GOLKAR tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Jakarta”

“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati, katanya.