RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pasacangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) janjikan penerapan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” kata Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis, Jumat (1/11/2024).

Diketahui, sebagian tuntutan dari 7 yang diajukan serikat buruh terkait UU Ciptaker telah dikabulkan MK. Masing-masing mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan.

“Dengan adanya putusan ini, akhirnya hadir hirarki panduan kebijakan tentang ketenagakerjaan bagi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota. Dengan demikian pemerintah daerah akan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh ataupun pekerja di wilayahnya,” kata Januar.

“Hal ini akan terwujud dari berbagai langkah-langkah penting guna memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal,” imbuhnya.

Dalam rangka hubungan tersebut, ditegaskan JJ, jika terpilih Andalan Hati akan memperhatikan kelayakan Upah Minimum Provinsi di masa yang akan datang. Hal ini akan melibatkan kajian oleh Dewan Pengupahan Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempertimbangkan biaya hidup yang terus meningkat.