Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor 4 Kades Yang Diduga Langgar UU Pemilu di Jeneponto
RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Penetapan tersangka 4 Kepala Desa, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Jeneponto, masih dalam tahap proses berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2014 Jo UU NO 1 TAHUN 2015 pasal 188 Jo UU NO 10 Tahun 2016 pasal 71 dan 72 tentang Larangan yg diatur dalam UU Pilkada diatas.
Kepala Desa yang tersangka itu, bukan pelaku kejahatan yang harus diberhentikan, begitu saja. Perjelas dasar hukumnya. Harus dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Aturannya ada dalam UU Pilkada diatas dan sifatnya Lex spesialis.
“Ini kan sesuai dengan UU PILKADA itu yang perlu dipertegas. Jangan Sampai Kuasa Hukum Pelapor terhadap 4 Kades tersebut, keliru memahami aturan, untuk mendesak kades diberhentikan, perlu dipahami ini Lex spesialis “, sebut Dr. Rahmat Masturi, SH.MH.
Kuasa Hukum Empat Kepala Desa tersebut, Rahmat Masturi mengemukakan pasal yang disangkakan tersebut, masih asas praduga tak bersalah. Aturan Hukumnya itu bukan kejahatan.
“Ada tahapan-tahapannya, maka dari itu kita harus menghormati proses yang sedang berjalan. Nanti kita lihat seperti apa kebenaran materilnya,” ujarnya, kepada awak media, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Masturi, bahwa Aparat Penegak Hukum itu tidak serta merta mengirim berkas perkara ke tingkat berikutnya, banyak hal yang akan menjadi pertimbangan untuk dilengkapi.
Nah, menanggapi apa yang disampaikan pak Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi di media, perlu diapresiasi, terkait dengan penanganan perkara 4 kepala desa yang sedang berjalan di penyidikan.
“Apa yang disampaikan pak Pj Bupati itu, sudah tepat untuk bagaimana menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya kira seperti itu”, sebutnya
Selanjutnya, selaku Kuasa Hukum dari 4 kepala Desa tersebut, tim sudah mempersiapkan juga hal – hal yang dapat membela kepentingan klien.
Tinggalkan Balasan