Tim Besti Optimis Bebas-Siti Menang Suara Terbanyak di Pilkada Polman 2024
Namun, Iton, sapaan Fakhruddin, mengaku ikhtiar dan hasil ini bisa gagal jika lembaga pengawas pemilu Polman gagal mengawasi dan menindak peluang praktek politik uang.
“Kami berharap Bawaslu untuk mencegah dan menindak tegas terjadinya politik uang,” paparnya.
Ia pun berharap Pilkada serentak berlangsung dengan aman, jujur, dan adil (Jurdil), tanpa melakukan praktek yang menciderai pesta demokrasi ini.
Sehingga pemimpin yang dihasilkan adalah orang-orang amanah yang betul peduli terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Polman, Harianto, menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi praktik politik uang. Salah satunya melalui sosialisasi kemasyarakatan dan pemasangan spanduk tentang larangan politik uang.
“Antisipasi yang dilakukan berupa himbauan dan instruksi ke jajaran tingkat kecamatan sampai pada tingkat panwas kelurahan dan desa untuk melakukan sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto, Kamis, 14 November 2024.
Untuk mewaspadai praktek-praktek yang dilarang ini, kata Harianto, juga dilakukan melalui pengawasan melekat setiap pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh tim sukses maupun pendukung pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang.
Sebab, baik penerima dan pemberi dalam praktik politik uang bisa dijatuhi sanksi denda paling sedikit Rp200 juta. Selain itu, juga dapat dikenakan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Ini berlaku kepada pemberi dan penerima,” tegas Harianto.
Tinggalkan Balasan