Makassar, Rakyat News – Ada persyaratan berbeda yang dikhususkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam kelengkapan berkas sebagai bakal calon, termasuk di Pilgub Sulsel.

Peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

KPU dalam PKPU 15/2017 mengelompokkan tiga bagian persyaratan sesuai status mantan terpidana. Antara lain bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, mantan napi yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, serta mantan napi yang telah selesai menjalani penjara tetapi belum melampaui paling singkat lima tahun.

Kandidat yang sudah menjalani masa pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, diwajibkan melengkapi dua persyaratan spesifik sesuai ketentuan PKPU. Yakni surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan serta keharusan melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat tambahan kandidat cakada yang bertatus mantan napi diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7. 

Petitum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.