Kecurangan di Pilkada Jeneponto Diduga Terstruktur, Sistematis dan Massif
Tidak hanya itu, atas nama Randi NIK 7304092510020001
DPK TPS 1 Arungkeke terdata di TPS 2 Taman Baru Serang Banten.
DPK atas nama Wawan Dg Saing NIK 7304091808880001 tidak terdaftar di DPT.
Sanusi Dg Sanggu NIK 7304092002480001
tidak terdaftar di DPT.
Nur Afifah Maulida NIK 7304095504070001
Tidak terdaftar di DPT.
Kecurangan Pilkada 2024 Jeneponto Diduga Terstruktur, Sistematis dan Masif diduga hampir terjadi di semua wilayah kecamatan.
Kecurangan pilkada Jeneponto yang paling menjadi sorotan publik, saat ini adalah anggota KPPS di TPS 2 Kelurahan Tolo yang diduga menanda tangani 118 daftar hadir wajib pilih.
Perselisihan soal daftar hadir pemilu terkait rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, masih menjadi polemik.
Hingga saat ini, logistik pemilu yang telah dipindahkan ke gudang logistik KPU Jeneponto, terus menjadi salah satu catatan serius.
Menanggapi hal itu, Mardiana Rusli, ketua Bawaslu Sulsel angkat bicara.
Dia menegaskan, kekeliruan itu seharusnya tidak terjadi dalam kontestasi pilkada Kabupaten Jeneponto.
Sangat disayangkan, KPU Jeneponto tetap bersikukuh menahan atau memilih untuk tidak transparan terkait dokumen data daftar hadir pemilih.
“Harusnya kekeliruan ini tidak perlu terjadi, yang dilakukan adalah butuh pembuktian (kesesuaian data) saja untuk mereka (yang merasa ada kekeliruan),” ujar Mardiana, kepada awak media, Minggu (1/12/2024) malam. (*)
Tinggalkan Balasan