RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Satu persatu kecurangan di Pilkada 2024 Jeneponto ditemukan, salah satunya kecurangan di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara.

Dimana di TPS 5 tersebut ditemukan nama wajib pilih tidak sesuai pemilik nama dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), seperti yang ditemukan dalam daftar hadir wajib pilih, baik Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )

Dimana nama Suci Syalawati memiliki
Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) 70304015509940001, ternyata NIK Suci Syalawati tersebut milik atas nama Sumarni terdaftar di TPS 3 Bontomanai Kecamatan Bangkala.

Rajamuddin NIK 7304050801830001, terdaftar di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, namun dimasukkan namanya Dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK ), Padahal atas nama Rajamuddin terdaftar sebagai DPT.

Nur Ihsan Ramadan, NIK 73004051212020003 terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di TPS 3 Bontolempangan Kab. Gowa.

Puddin NIK 7304010107680011 terdaftar di DPT TPS 5 Tolo Barat. Tetapi dijadikan DPK.

Selain di Kecamatan Kelara, Dugaan kecurangan, Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ) juga ditemukan di Kecamatan Arungkeke tepatnya di
TPS 1 Arungkeke.

Dimana di TPS 1 Desa Arungkeke, Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) atas nama Anto NIK 7304091008940001 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) terdaftar di TPS 1 Yapen Timur Papua dan memberikan hak suaranya di Pilkada 27 lalu di TPS 1 Arungkeke.

” Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) atas nama Niken TPS 1 Arungkeke NIK 9105034807030001
Terdaftar sebagai DPT di TPS 1 Yapen Papua,” ungkap salah satu tim paslon Bupati Nomor 3 Sarif-Qalby.