RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan rivalnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yakni Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Knstitusi (MK).

Danny-Azhar mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Andalan Hati. “Tim Hukum Andalan Hati siap untuk mengahadapinya,” ujar Juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025). “Kami adalah pihak terkait yang akan mem-back up KPU nantinya.”

Tim Kuasa Hukum Andalan Hati telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas pengajuan gugatan oleh Danny-Azhar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, di MK, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, Murlianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban beserta bukti untuk menjalani persidangan.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

YouTube player