Akademisi Unhas: Pemerintahan Lumpuh Disebabkan Danny-Ical Tidak Harmonis
Makassar, Rakyat News – Sikap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang seolah-olah “menyalahkan” pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas penahanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Hayya beberapa waktu lalu ditanggapi kalangan akademisi.
Tak terkecuali, Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Andi Ahmad Yani Phd.
Kepada awak media, Dosen Administrasi Pemerintahan Unhas ini menegaskan, jika ada pihak atau kepala daerah yang menyebut penahanan Erwin Hayya berdampak lumpuhnya roda pemerintahan hal itu sangat berlebih dan lebay.
Menurut dia, penahanan Erwin Hayya yang dilakukan Polda sudah sesuai mekanisme.
“Yang ditahan kan Pak Erwin Hayya bukan kepala BPKAD Pemkot. Artinya, fungsi pimpinan BPKAD tetap harus dijalankan oleh pejabat lain,” kata Andi Ahmad Yani, Kamis (1/2/2018).
Untuk itu, Danny sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Pemkot Makassar sebaiknya segera menunjuk pejabat pelaksana tugas demi menjalankan tugas dan fungsi BPKAD agar tidak membiarkan kondisi roda pemerintahan seolah-olah lumpuh.
Yani menambahkan, dalam kondisi seperti ini dibutuhkan diskresi seorang kepala daerah untuk mencari solusi, bukan malah membesar-besarkan masalah, karena hal itu bisa menimbulkan konflik dua institusi, antara kepolisian dan Pemkot Makassar.
Dia tak menampik, adanya kepakuman roda pemerintahan di Makassar disebabkan ketidakharmonisan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Sehingga kondisi ini menunjukkan wali kota cenderung mensentralisasi otoritas dan tidak dibarengi distribusi kewenangan ke wakil wali kota.
Kalau wakil wali kota saja, yang nota bene sebagai parner seperjuangan dalam menduduki posisi di Pemkot, tidak diberi kewenangan, bisa dibayangkan bagaimana dengan pejabat lain.
Makanya, kalau tiba-tiba wali kota merasa pemerintahan lumpuh karena Erwin Hayya ditahan, bisa diduga betapa besar peranan dan fungsi pejabat ini di mata wali kota.
Tinggalkan Balasan