RAKYAT NEWS, SULSEL – Polemik terkait dugaan pelanggaran etika politik yang dilakukan oleh Andi Sugiarti, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bantaeng menuai sorotan tajam.

Ia mendapat sorotan karena dianggap mengabaikan rekomendasi partai yang mengusungnya sebagai calon tunggal dalam Pilkada Bantaeng 2024-2029.

Sebaliknya, Andi Sugiarti dikabarkan lebih memilih untuk fokus pada pencalonan sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulawesi Selatan, setelah kursi tersebut kosong akibat kasus korupsi yang melanda legislator PPP sebelumnya, Hamzah.

Kritik keras datang dari Safri Daeng Ngerho pengurus PPP di Jeneponto, yang menilai keputusan Andi Sugiarti tidak hanya bertentangan dengan amanah partai, tetapi juga memunculkan keraguan besar mengenai komitmennya terhadap keputusan yang telah disepakati.

Menurut Safri, tindakan Andi Sugiarti menciptakan luka dalam kepercayaan partai, terutama karena partai tidak melakukan penjaringan kandidat lain untuk Pilkada, mengingat Andi Sugiarti sudah diberi mandat penuh, kata Safri kepada rakyat.news, Rabu (12/2/2025).

Dalam konteks regulasi, Safri menjelaskan bahwa pengganti anggota DPRD yang diberhentikan harus berasal dari calon dengan suara terbanyak berikutnya. Namun, secara etika, ia merasa Andi Sugiarti tidak layak diusulkan sebagai PAW karena dinilai mengabaikan amanah yang diberikan oleh partai.

Safri menjelaskan bahwa secara regulasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengganti anggota DPRD yang diberhentikan adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara etika politik, Andi Sugiarti tidak layak diusulkan sebagai PAW karena mengabaikan amanah partai.

“Seharusnya dengan mandat itu, beliau proaktif membangun komunikasi politik dengan pimpinan partai lain. Namun, begitu mendengar legislator PPP terpilih tersandung kasus, beliau malah menarik diri dari pencalonan bupati,” tambah Safri.

Ia mendesak agar partai memberikan sanksi kepada Andi Sugiarti untuk menjaga integritas dan konsistensi di kalangan kader.

Sekedar diketahui bahwa Safri Daeng Ngerho yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024,

Kritik ini juga menarik perhatian kalangan pemuda, yang menekankan pentingnya integritas dalam politik. Mereka berharap partai dapat mengambil langkah tegas sebagai respons terhadap situasi ini untuk memelihara wibawa dan kredibilitas di mata publik.

Ke depannya, perhatian publik akan tertuju pada keputusan PPP dalam menanggapi masalah ini, termasuk potensi sanksi terhadap Andi Sugiarti serta bagaimana situasi ini akan mempengaruhi dinamika politik di Bantaeng dan sulawesi Selatan secara keseluruhan. (*)

YouTube player