RAKYAT.NEWS, PALOPO – Proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan dimulai pada 7 Maret 2025.

Penjadwalan ini mengacu pada rencana tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU. Pendaftaran calon direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 7-9 Maret 2025.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret setelah periode pendaftaran.

Penetapan pasangan calon dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Maret.

Penegasan mengenai jadwal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. “Iya, itu rancangan tahapan,” katanya, Selasa (4/3/2025), mengutip Tribun Timur.

Upi menyatakan bahwa rencana tersebut saat ini menunggu persetujuan dari Ketua KPU RI. “Kita tinggal menunggu itu ditandatangani,” ungkapnya.

KPU Sulsel bertekad memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo. “Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo,” jelasnya.

Kota Palopo harus menggelar ulang Pilkada kepala daerah karena diskualifikasi salah satu pasangan calon wali kota Palopo.

Pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin kehilangan kemenangan setelah gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih dinyatakan sah oleh Majelis Hakim MK.

Akibatnya, kemenangan Trisal-Ome digugurkan oleh MK atas masalah keabsahan ijazah milik Trisal. Bahkan, Trisal Tahir pun didiskualifikasi dalam proses pilkada tersebut.

YouTube player