Bawaslu Sulsel Wanti-Wanti Potensi Kerawanan PSU Pilkada Palopo
RAKYAT NEWS, PALOPO – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Palopo yang direncanakan pada 24 Mei 2025 berpotensi menghadapi tantangan yang serius.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyampaikan peringatan mengenai potensi kerawanan yang dapat memicu pelaksanaan PSU, terutama terkait dengan pemilih baru yang statusnya berubah setelah pemungutan suara sebelumnya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti kelompok warga yang baru saja mendapatkan KTP atau mantan anggota TNI/Polri yang baru saja pensiun setelah 27 November 2024.
Warga tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan Wali Kota Palopo.
Namun, apabila mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara pada PSU mendatang, hal tersebut berpotensi menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
“Ini bisa menjadi celah masalah serius. Sejak 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, pasti ada warga yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri yang statusnya berubah menjadi pemilih sipil. Jika mereka memaksakan diri untuk memilih atau diberi kesempatan oleh petugas TPS, bisa saja hal ini dipermasalahkan dan berujung pada PSU kembali,” ujar Saiful, dikutip dari Herald Sulsel, Sabtu, 8 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan petugas yang tegas di TPS sangat krusial untuk memastikan hanya pemilih yang memenuhi standar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak memberikan suara.
Bila ketentuan ini tidak dipatuhi, bukan hanya berpotensi memicu perselisihan di MK, melainkan juga dapat menimbulkan ketegangan di TPS pada hari pemungutan suara.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi jajaran KPU, pengawas pemilu, dan semua pihak terkait untuk mengawal proses ini dengan ketat. Jangan sampai ada kekeliruan yang bisa membuka pintu PSU lagi,” tegasnya.
Saiful juga menegaskan urgensi dari sosialisasi yang meluas agar masyarakat memahami aturan PSU ini. Semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, dan media, diharapkan berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang jelas mengenai siapa yang berhak memberikan suara.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Warga yang baru memiliki KTP atau pensiunan TNI/Polri setelah 27 November 2024, tetapi namanya tidak tercantum di DPT, DPK, atau DPTb, tidak berhak memberikan suara di PSU Palopo. Kita harus mengawal proses ini bersama agar berjalan dengan baik dan tidak lagi memunculkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan