1. Alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU dengan rincian :
– Spanduk 2 lembar per desa/kelurahan
– Umbul-umbul 20 lembar per kecamatan
– Baliho 5 lembar (dipasang di Kota Sengkang). Kesemuanya ditentukan titik pemasangannya oleh KPU.

2. Alat peraga kampanye dapat ditambahkan/dicetak oleh pasangan calon (paslon) dengan rincian :
– Spanduk 3 lembar per desa/kelurahan (titik pemasangan oleh paslon)
– Umbul-umbul 30 lembar per kecamatan (titik pemasangan oleh Paslon)
– Baliho 7 lembar titik pemasangan oleh KPU (hanya di Kota Sengkang)

3. Khusus Banner-B
banner, dihimbau kepada tim untuk mencabut dipinggir jalan/tempat umum dan dipindahkan ke rumah-rumah penduduk/halaman pribadi dengan syarat harus ada izin tertulis dari pemilik rumah/pekarangan.

4. Dipersilahkan membuat posko disetiap desa (maksimal 2 posko), posko kecamatan dan kabupaten. Dengan syarat melaporkan posko tersebut ke KPU dan Panwaslu.

5. Branding mobil/kendaraan bermotor dipersilahkan (tidak ada batasan).

6. Harap seluruh tim pemenangan hingga tingkat desa khususnya koordinator tim agar memiliki nomor HP masing-masing kapolsek, babinsa, panwas, PPK dan PPS dan penyelenggara pemilu lainnya.

7. Mohon kepada seluruh tim pemenangan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU dan Panwas. Tim pemenangan adalah semua yang siap membantu PAMMASE untuk menang.

8. Mohon untuk terus aktif menjaga pilkada agar AMAN DAN DAMAI. (*)