Makassar, Rakyat News – Pasca Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Makassar menolak seluruh gugatan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU atas lolosnya duet Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan) Pilkada Makassar.

Hal itu tidak membuat tim hukum Appi-Cicu patah semangat. Malah sengketa tersebut segera diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar untuk proses lebih lanjut.

“Kami menghargai putusan Panwas. Namun kasus ini tetap kita lanjutkan hingga ke meja PTUN,” kata Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, keputusan yang diambil Panwas dinilai bertengang dengan fakta-fakta persidangan.

Untuk itu, tidak ada salahnya permasalahan ini dilanjutkan ke PTUN.

“Ini bukan sesuatu yang istimewa, jadikan masih ada langkah hukum lagi ke PTUN disana akan diperiksa secara menyeluruh lagi. Putusan ini kita hargai karena itulah usaha maksimal berapa hari ini untuk menghasilkan putusan demikian,” paparnya.

“Sebentar ini (hari ini) kami ke PTUN, 15 hari setelah pendaftaran biasanya akan disidangkan,” ucapnya saat ditemui usai sidang.

Dia tak menampik dalam putusan tersebut teejadi perbedaan persepsi dalam penggunaan undang-undang.

“Kalau memang dipersoalkan syarat memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU ada dua, ada surat keputusan ada berita acara. Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, pemggunaan tagline dan pengangkatan honorer yang melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Sehingga ia menilai keputusan di Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.

“Syarat formil harus menggugat ke panwas, baru ke PTUN. Jadi apapun keputusan ini tidak ngaruh. Seluruh di Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan panwas jadi ini tidak istimewah. Di PTUN tetap KPU yang digugay dan tidak ada lagi pihak terkait. jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini,” tutupnya.