Sebelumnya, Panwaslu Kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,”kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari.

Ia juga menjabarkan bahwa dalam gugatan tim Appi-Cicu, yang dipersoalkan terkait pelanggaran bukan obyek keputusan.

“Kasus pelanggaran tersebut belum pernah dijadikan obyek sengketa dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik. Dan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. (*)