Makassar, Rakyat News – Dukungan dari rakyat memang tak henti-hentinya mengalir ke Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka). Tapi, upaya pembegalan terhadap pasangan Tegas, Komitmen dan Merakyat juga tak pernah habisnya.

Kali ini, dugaan diskriminatif terhadap IYL-Cakka, diduga dilakukan tiga institusi sekaligus. Yakni KPU Provinsi Sulsel, KPU Kota Makassar dan Pemkot Makassar. Dugaan itu diskriminatif itu sekaian dengan jadwal kampanye yang diajukan.

Tim Hukum IYL-Cakka kemudian merespon tindakan diskriminatif itu dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Laporan tersebut resmi dilayangkan siang kemarin, Sabtu (3/3/2018).

Dalam laporan tersebut, dijelaskan secara detil bagaimana kronologi Tim IYL-Cakka telah mengajukan jadwal kampanye di Lapangan Karebosi, Makassar, pada 23 Juni 2018 mendatang. Tak main-main, Tim Hukum IYL-Cakka pun menyertakan bukti-bukti kuat dugaan diskriminatif tersebut.

Seperti diuraikan dalam materi laporan. Yakni diketahui pada tanggal 15 Februari 2018 telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Kepolisian, Bawaslu, dan seluruh perwakilan peserta Pemilukada di Kantor KPU Provinsi Sulsel.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa setiap peserta agar secepatnya memasukkan surat pemberitahuan yang berisikan jadwal rencana kampanye masing-masing, sebelum dimulainya masa kampanye.

“Berdasarkan hasil tersebut, mengingat jadwal tahapan kampanye dimulai pada hari itu, maka pada malam itu juga paslon nomor urut 4 IYL-Cakka kemudian memasukkan surat yang dimaksud kepada KPU Provinsi Sulsel,” kata Tim Hukum IYL-Cakka, Djaelani Prasetya, seperti tertulis dalam materi laporannya.

Demikian pula disampaikan pada Polda Sulsel dan Bawaslu Sulsel. Dimana pada malam itu tak satupun dari paslon lain selain dari paslon nomor urut 4 IYL-Cakka yang sudah memasukkan surat pemberitahuan yang dimaksud.

YouTube player