Pada surat tersebut, paslon nomor urut 4 IYL-Cakka antara lain menjadwalkan kampanye rapat umum pada tanggal 23 Juni 2018 di Lapangan Karebosi. Belakangan, bertempat di KPU Provinsi Sulsel dilakukan pertemuan antara KPU Sulsel, Kepolisian, Staf Bawaslu Sulsel, KPU Kota Makassar dan perwakilan seluruh paslon.

Komisioner KPU Sulsel bernama Faisal Amir meminta agar paslon nomor urut 4 IYL-Cakka mengubah jadwalnya agar tidak melangsungkan kampanye pada tanggal 23 Juni 2018 tersebut.

Alasannya, KPU Makassar telah mengeluarkan surat keputusan yang menjadwalkan peserta Pemilihan Walikota Makassar, di tanggal 23 Juni 2018 tersebut. Serta perwakilan paslon NH-Azis mengaku telah memperoleh izin dari Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 23 Juni 2018 di Lapangan Karebosi tersebut.

Demikian pula mengenai penggunaan tempat di Lapangan Karebosi, KPU Makassar mengakui telah memperoleh surat dari Pemerintah Kota Makassar yang hanya memberikan izin kepada peserta Pilwalkot di tanggal 23 Juni 2018 tersebut.

“Dengan demikian, amat jelas bahwa sekalipun paslon nomor urut 4 IYL-Cakka telah lebih dulu mengajukan surat-surat yang ditentukan, dimana paslon lain baik peserta Pilgub maupun Pilwalkot belum memasukkan sampai batas waktu yang disepakati,” papar Djaelani.

Menurutnya lagi, KPU Provinsi Sulsel, KPU Kota Makassar dan/atau Pemerintah Kota Makassar telah melakukan perbuatan diskriminatif dengan mendahulukan paslon yang diinginkannya untuk mengisi jadwal dan tempat tersebut.

“Ini merupakan pelanggaran atas ketentuan Pemilukada maupun pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 188 dan pasal 190 UU No 1 Tahun 2015 jo UU No 10 Tahun 2016 jo PKPU No 4 Tahun 2017,” pungkasnya. (*)

YouTube player