Irwan Muin: Putusan PT TUN Membutikan Pencalonan DIAmi Cacat Administrasi
Makassar, Rakyat News – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Irwan Muin angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar beberapa hari lalu.
Dimana PT TUN mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap tergugat KPU atas pencalonan duet Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan di Pilkada Makassar tahun ini.
Irwan Muin yang juga berprofesi sebagai pengacara menjelaskan, secara yuridis dan normatif, putusan PT TUN mengandung legitimasi dan legalitas yang kuat.
Alasannya, karena didasarkan pada ketentuan Psl 153 (2) UU No.10 Tahun 2016 juncto Perma No.11 Tahun 2016.
Olehnya, untuk sementara putusan PT TUN tersebut demi hukum harus diterima dan dianggap benar oleh semua pihak.
“Jadi pembatalan pencalonan Danny-Indira sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sudah tepat. Artinya, memang ada pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor urut 2,” kata Irwan Muin, Jumat (23/3/2018).
Menurut Irwan, pemeriksaan sengketa tersebut merupakan bagian dari rule of the game dalam prosesi penyelenggaraan Pemilukada yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses penyelesaian sengketa ini meski tidak berakibat pada penghentian proses penyelenggaraan tahapan Pilwalkot Makassar.
Tetapi bagi mantan pengacara hakim Syarifuddin Umar ini, KPU Makassar harus bersikap hati-hati, teliti dan cermat mengambil tindakan lebih lanjut dalam rangka mengantisipasi putusan kasasi MA yang dapat menguatkan atau membenarkan putusan PT TUN Makassar terhadap gugatan kandidat nomor urut 1, Appi-Cicu.
Meski, kata dia, keputusan PT TUN masih dapat dikasasi oleh KPU sebagai tergugat dalam jangka waktu 5 hari kerja, sejak putusan dibacakan.
Adapun mengenai keputusan kasasi di MA nantinya, menurutnya tidak dapat lagi di PK sesuai Psl 154 ayat (7), (8), (9) UU No.10 Thn 2016 juncto PERMA No 11 Tahun 2016.
Berdasarkan hukum acara, Putusan ini masih bisa diuji kembali validitasnya namun bisa juga dipertahankan kebenaran dan keabsahannya melalui persidangan tingkat kasasi MA.
Hanya saja putusan yang sudah dibacakan, harus dihargai dan dihormati oleh seluruh pihak, baik penggugat, tergugat maupun pihak yang terkait dalam hal ini pasangan DIAmi.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Kamal Hidjaz yang dikonfirmasi menegaskan, PT TUN memiliki hak untuk memutuskan kesalahan administrasi.
“Jadi PT TUN itu adalah pencetak administrasi. Itu diatur dalam Undang-undang nomor Tahun 1986 tentang peradilan PT TUN. Artinya, keputusan yang diambil semakin memperjelas bahkan membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan kandidat tertentu,” kata Kamal Hidjaz.
Dia menjelaskan, PT TUN sudah membacakan amar putusan dan menerima secara keseluruhan gugatan Appi-Cicu.
Dengan adanya putusan itu, masih lanjut Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMI ini, Appi-Cicu pastinya sudah menang dalam aspek administrasi.
Akan tetapi implememtasinya tetap ada di tangan pelaksana dalam hal ini KPU.
“Tergantung daripada KPU apakah mau melanjutkan atau tidak,” ucapnya.
Meski demikian, dia menegaskan ada baiknya KPU harus melaksanakan rekomendasi itu yakni membatalkan pencalonan DIAmi sebagai kontestan di Pilkada Makassar.
Jika tidak, masyarakat sudah bisa menilai. Dan bukan hal yang tidak mungkin KPU patut dicurigai.
“Orang sudah bisa menilai. Publik pasti akan menilai bahwa rupanya ada yang perlu ditelusuri,” tandasnya.(*)
Tinggalkan Balasan