Semua itu dilakukan Danny Pomanto setelah masuk periode dilarang untuk menggunakan kewenangan sebagai walikota petahana.

Sekedar diketahui, kasus seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi.

Hanya perbedaannya bukan terkait pencalonan di Pilkada, melainkan terkait partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Pengacara kondang sekaligu Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasasi sebetulnya adalah hak penggugat bukan KPU.

Seperti yang dialami PBB beberapa waktu lalu. Pasalnya, PBB telah dirugikan oleh KPU melalui putusannya.

“Aneh bila KPU mengajukan kasasi, karena kasasi adalah hak penggugat yang dirugikan,” imbuhnya.

Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta pemilu.

Tetapi sebaliknya, jika KPU tidak memasukkan, PBB lah yang malah dirugikan. Oleh karenanya, kasasi adalah hak PBB, dan bukan KPU.

Sama halnya gugatan Appi-Cicu yang dikabulkan PT TUN. KPU bukan pihak yang diragukan tetapi yang dirugikan adalah penggugat atas keputusan KPU meloloskan DIAmi sebagai kontestan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (*)