Makassar, Rakyat News – Mahkama Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan pengajuan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Hakim Agung menyatakan dalam amar putusan menolak pengajuan kasasi KPU Makassar.

Artinya putusan PT TUN berkaitan diskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny-Indira) harus segera dieksekusi oleh KPU Makassar.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majid. Dia mengatakan, KPU sudah pasti akan bekerja berdasarkan Undang-undang. Olehnya, sudah pasti akan menjalankan putusan MA.

“Yang pasti KPU kan bekerja berdasarkan undang-undang, kalau toh keputusannya seperti yang dibicarakan sekarang ini, tetap menguatkan putusan PTTUN saya kira KPU akan menjalankan keputusan Mahkamah Agung kalau secara hukum,” kata Marhuma, Senin (23/4/2018).

Dia menegaskan, secara hukum putusan MA memang sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi pilihan KPU, kecuali mengeksekusi putusan PT TUN.

“Kalau secara hukum, putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPU. Eksekusi jalan terbaik, ” tuturnya.

Hanya saja dia tidak menampik, masih ada cela upaya hukum yang kemungkinan bisa dilakukan oleh Paslon yang merasa dirugikan. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan setelah KPU mengeksekusi putusan PT TUN.

“Jadi tidak ada jalan lain kecuali mengeksekusi putusan MA sesegera mungkin karena itu adalah perintah Undang-undang,” kata Kuasa Hukum KPU Makassar. (*)