Risman menjelaskan, peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Persyaratan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh Nurdin Halid. ”Tentu kita berharap, akademisi tidak mengkritik secara asal,” kata Risman. (*)