Makassar, Rakyat News – Harapan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sudah pupus. Apapun putusan Panwas, dinilai tidak akan mampu merubah putusan Mahkama Agung (MA). Tak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan.

Penjelasan ini disampaikan olej mantan anggota Komisioner Bawaslu RI periode 2012 – 2017, Nasrullah setelah mengamati perkembangan sengketa Pilwali Makassar, Rabu (9/5/2018).

Menurutnya, Panwas yang kembali melakukan sidang sengketa dengan perkara yang sama telah diputuskan oleh MA, sama halnya mengabaikan tugas yang lain.

“Pengawas pemilu telah mengabaikan tugasnya, dalam kerangka mengawasi putusan lembaga peradilan yang namanya Mahkamah Agung. Ingat putusan MA sudah bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi putusan diatasnya, apalagi kalau cuma level dibawanya,”kata Nasrullah.

Menurut dia, sebenarnya tidak boleh lagi Panwas melakukan hal itu. Karena obyek yang disengketakan itu adalah keputusan KPU atas hasil putusan Mahkamah Agung.

“Jika pengawas pemilu melakukan itu, pasti materinya atas putusan yang telah diputuskan MA pasti tidak lepas dari materi yang sebelumnya. Apa yang terjadi, akan kehabisan ide, karena obyek yang sama diulangi lagi, ngga bakalan selesailah proses pemilu ini,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan kasus Kabupaten Boalemo yang sama dengan Makassar, tetapi Panwasnya cerdas dalam melihat hal tersebut. Sebab panwasnya melihat putusan peradilan di Mahkamah Agung adalah telah mengikat dan final.

“Pembagian handphone itu belum ditetapkan sebagai pasangan calon, berarti belum terikat. Namun, coba cermati di pasal 71 ayat 3 itu, pasangan calon dilarang memberikan 6 bulan sebelumnya,” jelas Nasrullah.

“Makanya dia ditetapkan dulu sebagai pasangan calon. Nah kita lihat kesalahan yang diakibatkan, lohh dia membagikan handphone pada bulan Desember. Maka terikat dan kena pada program pemerintah daerah itu,” tandasnya.(*)

YouTube player