Makassar, Rakyat News – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (13/4/2017).

Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat Kota Makassar yang mempertanyakan kinerja anggota dewan untuk mensejahterkan masyarakat

“kami sampaikan ke masyarakat luas bahwa perda CRS untuk perusahaan dapat mensejahterakan warga maka olehnya kami membuatkan perdanya,” kata Ara

Lanjut dia, meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengontrol peruntukan anggaran CSR agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan berdirinya perda.

“Mari kita pantau perda ini (CSR), agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Selain itu, Ara berharap dengan adanya Perda ini, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar mampu memberikan kesempatan dan lapangan kerja bagi penduduk yang ada di sekitar wilayah perusahaan tersebut. (*)